
Pengadaan langsung merupakan salah satu metode dalam proses pengadaan barang atau jasa di sektor publik yang seringkali memicu perdebatan terkait kebutuhan untuk menyertakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau tidak. Meskipun dalam beberapa kasus, pengadaan langsung dikecualikan dari kewajiban menyebutkan HPS, namun masih ada pertanyaan yang muncul tentang apakah inklusi HPS akan memberikan manfaat lebih dalam proses tersebut.
Table of Contents
ToggleApa itu HPS?
Apa itu Pengadaan Langsung?
Pengadaan langsung adalah salah satu prosedur pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memperoleh barang atau jasa dengan cara langsung menghubungi satu atau beberapa penyedia barang atau jasa tanpa melalui proses lelang terbuka atau terbatas. Prosedur ini umumnya digunakan dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat, pembelian barang atau jasa dengan nilai kecil, atau dalam keadaan khusus lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perlukah Penyebutan HPS dalam Pengadaan Langsung?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penyebutan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diperlukan dalam proses pengadaan langsung. Sebagian orang berpendapat bahwa inklusi HPS dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, sementara yang lain berpendapat bahwa dalam kasus pengadaan langsung, di mana prosesnya sudah lebih terbatas dan tidak terlalu formal, penentuan HPS mungkin tidak selalu praktis atau bahkan relevan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa negara atau yurisdiksi, peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa mungkin mengharuskan penyebutan HPS bahkan dalam pengadaan langsung. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan fair play.
Perlukah Penyebutan HPS dalam Pengadaan Langsung?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penyebutan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diperlukan dalam proses pengadaan langsung. Sebagian orang berpendapat bahwa inklusi HPS dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, sementara yang lain berpendapat bahwa dalam kasus pengadaan langsung, di mana prosesnya sudah lebih terbatas dan tidak terlalu formal, penentuan HPS mungkin tidak selalu praktis atau bahkan relevan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa negara atau yurisdiksi, peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa mungkin mengharuskan penyebutan HPS bahkan dalam pengadaan langsung. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan fair play.
Beberapa Sumber Terpercaya Tentang HPS
Saat membahas topik ini, penting untuk merujuk pada sumber-sumber terpercaya yang dapat memberikan wawasan yang akurat dan berimbang mengenai masalah pengadaan langsung dan perlunya menyebutkan HPS. Berikut beberapa sumber yang dapat diandalkan:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No 11 Tahun 2020 ini merupakan undang-undang yang penting dalam konteks pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat kemungkinan adanya pasal-pasal atau ketentuan yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kemungkinan ketentuan tentang pengadaan langsung dan apakah penyebutan HPS diperlukan. Melalui analisis terperinci terhadap teks undang-undang ini, pemangku kepentingan dapat memahami secara langsung persyaratan hukum yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan ini adalah peraturan yang mengatur secara rinci prosedur pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dalam peraturan ini, kemungkinan terdapat pasal-pasal atau ketentuan yang secara spesifik mengatur pengadaan langsung dan kewajiban penyebutan HPS. Dengan mempelajari peraturan ini, pemangku kepentingan dapat memahami prosedur pengadaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan apakah HPS diperlukan dalam konteks pengadaan langsung.
3. Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kementerian Keuangan dan lembaga-lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sumber daya yang berharga untuk memperoleh panduan praktis tentang pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Mereka mungkin menyediakan pedoman resmi atau panduan praktis yang menjelaskan prosedur pengadaan, termasuk ketentuan tentang pengadaan langsung dan peran HPS di dalamnya. Informasi yang diperoleh dari sumber-sumber ini dapat memberikan wawasan yang lebih praktis dan terkini tentang praktik pengadaan barang dan jasa di lapangan (Pasal 26 Perpres Nomor 12 Tahun 2021).

4. Jurnal Akademis atau Publikasi Penelitian
Jurnal akademis dan publikasi penelitian dari lembaga-lembaga akademis atau lembaga riset terkait dapat memberikan wawasan mendalam tentang praktek terbaik dalam pengadaan barang dan jasa. Artikel-artikel ini sering kali mencakup studi kasus, analisis kebijakan, dan tinjauan literatur yang mendalam tentang isu-isu seputar pengadaan langsung dan HPS. Dengan merujuk pada jurnal-jurnal ini, pemangku kepentingan dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi penyebutan HPS dalam pengadaan langsung dan bagaimana hal itu memengaruhi transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Dengan merujuk pada sumber-sumber terpercaya seperti yang disebutkan di atas, pemangku kepentingan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang apakah penyebutan HPS perlu dalam pengadaan langsung dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Baca Juga: Apa Saja Dokumen Pengadaan Langsung?