Naufal Zuhdi Musthofa

Perlindungan Pesanan dan Klaim Asuransi Pengiriman di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengiriman pesanan yang aman dan terlindungi sangat penting untuk memastikan bahwa barang sampai dengan kondisi baik. Namun, ada kalanya risiko kerusakan atau kehilangan barang terjadi selama proses pengiriman. Oleh karena itu, perlindungan pesanan melalui asuransi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pengadaan yang transparan dan dapat diandalkan.

Perlindungan Asuransi Pengiriman untuk Setiap Pesanan

Setiap pesanan yang dikirimkan oleh 3PL (third-party logistics) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilindungi oleh asuransi. Perlindungan ini mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keamanan barang selama pengiriman.

Dengan adanya asuransi pengiriman, baik kerusakan barang maupun kehilangan barang dapat mendapat kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan rasa aman bagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia.

Tanggung Jawab 3PL dalam Kerusakan atau Kehilangan Barang

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman, 3PL bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut. Kompensasi diberikan sesuai dengan nominal yang disesuaikan dengan ketentuan asuransi yang berlaku di Katalog Elektronik versi 6. Hal ini membantu memastikan bahwa proses pengadaan berjalan lancar meskipun terdapat kendala dalam pengiriman.

Jika Anda mengalami kerusakan atau kehilangan barang, Anda dapat memeriksa kebijakan kompensasi yang telah ditetapkan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai klaim yang dapat diajukan.

Jenis Kerugian yang Dilindungi Asuransi Pengiriman

Asuransi pengiriman yang disediakan bekerja sama dengan Shipper untuk melindungi barang yang dikirimkan. Jenis kerugian yang dilindungi oleh asuransi meliputi:

  1. Barang Hilang Keseluruhan: Barang yang hilang dalam perjalanan dan tidak sampai ke tujuan.
  2. Barang Hilang Sebagian: Barang yang hilang sebagian, sehingga pembeli tidak menerima barang sesuai pesanan.
  3. Barang Rusak: Barang yang mengalami kerusakan fisik selama pengiriman (bukan kerusakan fungsi sistem).

Dengan perlindungan asuransi ini, setiap transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik versi 6 terlindungi dengan baik, memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Pengiriman

Untuk mengajukan klaim asuransi pengiriman, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Kendala Barang Hilang: Klaim dapat diajukan dalam waktu 3×24 jam setelah estimasi tanggal pengiriman.
  • Kendala Barang Rusak: Klaim dapat diajukan dalam waktu 3×24 jam setelah barang diterima oleh pembeli.
  • Dokumentasi Klaim: Meliputi video packing barang, video unboxing saat penerimaan barang, shipping label, surat pesanan, dan nomor rekening bank penyedia.

Memahami prosedur klaim asuransi ini akan membantu Anda mengatasi kendala yang mungkin terjadi selama proses pengiriman barang.

Keuntungan Menggunakan SolusiKlik untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dengan menggunakan SolusiKlik, Anda bisa lebih tenang dalam menjalani proses pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Kami tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pengadaan, tetapi juga memberikan perlindungan yang jelas melalui asuransi pengiriman. Setiap transaksi di Katalog Elektronik versi 6 dilindungi dengan baik, sehingga Anda dapat memastikan barang yang dikirim sampai dengan aman.

 

Perlindungan Pesanan dan Klaim Asuransi Pengiriman di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Read More »

Panduan Lengkap Cara Membuat Pesanan di E-Katalog Versi 6

Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kini semakin mudah dengan E-Katalog versi 6. Namun, bagi PPK/PP yang belum familiar, memahami cara mencari produk dan membuat pesanan menjadi hal yang penting agar transaksi berjalan lancar.

Cara Mencari Produk di E-Katalog Versi 6

Pencarian produk dapat dilakukan dengan beberapa cara:

  • Menggunakan search bar dengan memasukkan kata kunci produk yang diinginkan.
  • Mencari berdasarkan kategori untuk melihat produk dalam kelompok tertentu.
  • Menggunakan koleksi produk seperti “PDN Bersertifikat TKDN” atau “Produk dari Daerahmu”.
  • Menyaring produk dengan filterisasi agar hasil pencarian lebih spesifik.

Langkah-langkah Membuat Pesanan sebagai PPK

  1. Pilih produk yang ingin dipesan. Jika lebih dari satu, tambahkan ke dalam keranjang belanja terlebih dahulu.
  2. Cek kembali detail pesanan, termasuk alamat pengiriman, tahap pengiriman, tanggal, opsi pengiriman, dan RUP.
  3. Lakukan negosiasi harga dengan penyedia agar mendapatkan harga terbaik.
  4. Jika harga sudah disepakati, konfirmasi pesanan, dan sistem akan meneruskannya ke penyedia untuk diproses lebih lanjut 

    Baca juga: Solusi Klik : Penyedia Mesin Bor Terpercaya di E-Katalog LKPP

Menghapus Produk dari Keranjang Belanja

Untuk menghapus produk dari keranjang belanja:

  • Masuk ke halaman keranjang belanja dengan mengklik ikon keranjang di pojok kanan atas.
  • Pilih produk yang ingin dihapus, lalu klik ikon trashcan.
  • Jika ingin menghapus semua produk dari satu penyedia, highlight toko dan pilih “Hapus”.

Memesan Barang Pre-Order di E-Katalog

Beberapa produk di E-Katalog memiliki label Pre-Order, yang berarti tidak dapat langsung dibeli. Untuk melakukan pemesanan:

  • Pilih produk dengan tag Pre-Order.
  • Sesuaikan waktu pengiriman sesuai dengan kebutuhan.
  • Komunikasikan dengan penyedia terkait ketersediaan dan kesanggupan pengiriman.

Apa Itu Harga Zonasi?

Harga zonasi adalah harga yang menyesuaikan lokasi pengiriman. Jika terjadi perubahan lokasi pada halaman checkout, harga produk dapat berubah sesuai dengan kebijakan zonasi penyedia.

Gunakan Solusi Klik untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Lebih Mudah

Dengan fitur pencarian dan pemesanan yang fleksibel, Solusi Klik hadir untuk mempermudah pengadaan barang dan jasa pemerintah. Temukan produk terbaik dengan harga kompetitif dan proses yang transparan.

Jangan tunda lagi! Percayakan pengadaan barang dan jasa Anda dengan Solusi Klik dan rasakan kemudahannya sekarang!

 

Panduan Lengkap Cara Membuat Pesanan di E-Katalog Versi 6 Read More »

Panduan Pembayaran Uang Persediaan (UP) dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Katalog Elektronik

Mudahnya Pembayaran Pengadaan dengan KKP

Pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah kini semakin praktis dengan metode Uang Persediaan (UP) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Metode ini mempermudah proses pembayaran dengan mekanisme yang cepat dan transparan, namun tetap memiliki batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Ketentuan Penggunaan UP – KKP

Untuk menggunakan metode UP – KKP dalam Katalog Elektronik versi 6, pastikan transaksi memenuhi syarat berikut:

  • Hanya berlaku untuk transaksi di bawah Rp 200 juta.
  • KKP yang digunakan harus berlogo VISA atau MasterCard.
  • Limit kartu harus mencukupi untuk menyelesaikan transaksi.

Cara Melakukan Pembayaran dengan UP – KKP

Proses pembayaran UP – KKP dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. PPK memilih metode pembayaran di menu “Daftar Pesanan”.
  2. Setelah memilih Kartu Kredit Pemerintah (KKP), klik Simpan.
  3. Status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Klik “Lanjutkan Pembayaran”.
  4. Verifikasi dokumen pendukung, termasuk Surat Pesanan, BAST, Invoice, dan Dokumen Pemungutan Tarif PNBP.
  5. Setelah dokumen diverifikasi, akan muncul konfirmasi pemegang KKP. Jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain, masukkan email pemegang KKP dan klik “Kirim”.

Mengapa Status Pesanan Berubah Menjadi “Pembayaran Kedaluwarsa”?

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam 24 jam setelah link pembayaran dikirim ke email pemegang KKP, maka status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Kedaluwarsa”. Dalam kondisi ini, PPK atau Bendahara dapat mengulangi pembayaran dengan mengklik tombol “Ulangi Pembayaran”.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Pembayaran UP – KKP

Beberapa kendala yang bisa menyebabkan KKP tidak dapat digunakan untuk pembayaran, antara lain:

  • Koneksi internet tidak stabil.
  • Informasi kartu tidak sesuai (Nomor kartu, masa berlaku, atau CVV salah).
  • KKP tidak berlogo VISA/MasterCard.
  • Limit kartu tidak mencukupi.
  • Tidak menerima OTP (Pastikan nomor handphone yang terdaftar di bank masih aktif).

Bagaimana Jika KKP Dipegang oleh Orang Lain?

Jika pembayaran dilakukan oleh aktor lain yang memegang KKP, PPK hanya perlu memasukkan email pemegang kartu saat proses pembayaran. Selanjutnya, pemegang KKP akan menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur.

Kesimpulan

Metode pembayaran Uang Persediaan (UP) dengan KKP memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam melakukan transaksi pengadaan. Dengan memahami prosedur dan menghindari kendala teknis, pembayaran bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

🚀 Solusi Klik hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dapatkan solusi pengadaan yang cepat, aman, dan efisien dengan layanan kami!

 

Panduan Pembayaran Uang Persediaan (UP) dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Katalog Elektronik Read More »

Memahami Detail Produk di E-Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, memahami detail produk sebelum melakukan transaksi sangatlah penting. E-Katalog versi 6 menyediakan berbagai informasi penting terkait harga, sertifikasi, dan fitur pelaporan produk agar pengguna dapat melakukan pembelian yang tepat.

Mengapa Ada Rentang Harga pada Produk?

Setiap produk di E-Katalog versi 6 memiliki rentang harga yang ditampilkan dalam detail produk. Rentang harga ini mencerminkan harga zonasi, yang dapat berbeda tergantung pada lokasi atau kebijakan penyedia. Perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Melaporkan Produk di E-Katalog Versi 6

Jika Anda menemukan produk yang tidak sesuai atau bermasalah, Anda dapat langsung melaporkannya melalui fitur yang tersedia. Masuk ke detail produk, lalu pilih opsi “Lapor” dan berikan alasan yang jelas serta akurat. Laporan ini akan diteruskan kepada pihak pengelola E-Katalog versi 6 untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Monitor-Monitor, 3 Perbandingan Monitor Detak Jantung!

Apakah Produk Dalam Negeri (PDN) Sudah Bersertifikasi?

Beberapa Produk Dalam Negeri (PDN) telah memiliki sertifikasi nasional. Untuk memastikan keaslian data, pengguna dapat mengakses detail produk, lalu memilih opsi “Info Pendukung” untuk melihat dokumen sertifikasi yang telah diunggah oleh penyedia. Hal ini membantu PPK/PP dalam memilih produk yang sesuai dengan kebijakan pengadaan.

Pastikan Pengadaan Anda Lebih Mudah dengan Solusi Klik

Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kini lebih transparan dan efisien dengan Solusi Klik. Kami menyediakan berbagai produk yang telah memenuhi standar regulasi dan siap membantu instansi pemerintah mendapatkan solusi terbaik.

Jangan ragu! Segera manfaatkan Solusi Klik untuk pengadaan barang dan jasa yang cepat, aman, dan terpercaya.

 

Memahami Detail Produk di E-Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Read More »

Panduan Pengisian Data COA dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Mengapa Pengisian Data COA Harus Tepat?

Pengisian Kode Akun COA (Chart of Account) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah langkah krusial. Kesalahan dalam pengisian dapat menghambat proses pembayaran dan administrasi. Oleh karena itu, PPK hanya bisa mengisi data COA sekali, sehingga harus memastikan data yang dimasukkan sudah benar.

Bisakah Data COA Diubah Setelah Disimpan?

Tidak. Setelah data COA tersimpan, PPK tidak dapat mengubahnya. Oleh karena itu, sebelum menekan tombol “Simpan”, pastikan semua informasi sudah diverifikasi dengan benar.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mengisi Data COA?

Setelah data COA berhasil disimpan, PPK dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan metode pembayaran. Langkah ini penting agar proses pengadaan berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Bagaimana Cara Melihat Kembali Data COA yang Sudah Disimpan?

PPK dapat melihat data COA yang telah disimpan dengan mengklik tombol “Lihat Data COA” pada halaman “Detail Pesanan”. Dengan fitur ini, PPK dapat memastikan data yang tersimpan sudah sesuai dengan kebutuhan pengadaan.

Berapa Kali PPK Bisa Mengisi Data COA?

PPK hanya bisa mengisi data COA satu kali. Jika ada kesalahan, perubahan tidak bisa dilakukan, sehingga penting untuk memeriksa kembali sebelum menyimpan.

Bagaimana Cara Mengubah RUP?

Jika PPK perlu mengubah Rencana Umum Pengadaan (RUP), langkah-langkahnya adalah:

  1. Buka halaman “Detail Pesanan”.
  2. Cari bagian “Detail RUP”, lalu klik “Ubah”.

Kesimpulan

Pengisian data COA dalam Katalog Elektronik harus dilakukan dengan cermat karena tidak bisa diubah setelah disimpan. Dengan memahami langkah-langkah yang benar, PPK dapat menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses pengadaan.

Solusi Klik hadir untuk membantu proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sistem yang transparan dan efisien. Pastikan transaksi Anda berjalan lancar dengan solusi terbaik dari Solusi Klik! 🚀

 

Panduan Pengisian Data COA dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Read More »

Pahami Ketentuannya di Katalog Elektronik

Kenapa Penting Memahami Pengenaan Pajak dalam Katalog Elektronik?

Dalam setiap transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemahaman yang tepat mengenai pajak sangat penting. Kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak bisa menyebabkan keterlambatan pembayaran dan risiko administratif lainnya.

Perbedaan Pajak pada Metode Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung (LS)

1. Metode Uang Persediaan (UP)

  • PPh yang dikenakan dalam metode UP adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK 58 Tahun 2022.
  • Tarif PPN sebesar 11% berlaku untuk barang/jasa yang dikenai PPN, sedangkan barang/jasa tertentu yang dikecualikan dari PPN dikenakan tarif 0%.
  • Pajak dalam metode UP dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat.

2. Metode Pembayaran Langsung (LS)

  • PPh yang dikenakan bergantung pada objek pajak berdasarkan PMK 59 Tahun 2022, yang dapat berupa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26.
  • Tarif PPN sebesar 11% berlaku, dengan kemungkinan tarif 0% atau tarif lainnya sesuai peraturan perpajakan.
  • Pajak dalam metode LS dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Instansi Pemerintah, bukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat.

Apa Itu Metode Pembayaran UP dan LS?

Metode Pembayaran Langsung (LS)

Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada penyedia atau penerima hak lainnya berdasarkan perjanjian kerja, surat keputusan, atau surat perintah kerja lainnya. Pembayaran ini dilakukan melalui SPM-LS oleh bendahara pengeluaran.

Metode Uang Persediaan (UP)

UP adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mendanai pengeluaran operasional harian atau transaksi yang tidak bisa dilakukan melalui mekanisme LS.

Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penyedia pada Metode UP

Untuk transaksi menggunakan metode UP, hanya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pajak ini dipungut langsung oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat.

Barang/Jasa yang Tidak Dikenakan PPN di Katalog Elektronik

Beberapa barang/jasa tidak dikenakan PPN sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 49 Tahun 2022, dan peraturan perpajakan lainnya. Daftar lengkapnya dapat dilihat di situs resmi perpajakan.

Bisakah Satu Invoice Berisi Barang Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak?

Ya, dalam satu invoice bisa terdapat barang/jasa yang dikenakan PPN dan yang tidak dikenakan PPN. Pajak akan dihitung sesuai dengan kategori produk yang dibeli.

Kesimpulan

Memahami ketentuan pajak dalam Katalog Elektronik sangat penting untuk kelancaran pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan memahami perbedaan metode pembayaran UP dan LS serta cara pajak dipungut, disetor, dan dilaporkan, instansi dapat menghindari kendala administratif.

Solusi Klik siap membantu Anda dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sistem yang transparan, mudah, dan sesuai regulasi perpajakan. Temukan solusi terbaik untuk pengadaan Anda bersama Solusi Klik! 🚀

 

Pahami Ketentuannya di Katalog Elektronik Read More »

Panduan Pencarian Produk di E-Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah, pencarian produk yang tepat dan efisien sangat krusial. Dengan E-Katalog versi 6, Anda dapat mempermudah proses pencarian produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda, tanpa batasan geografis atau sektoral. Artikel ini akan membantu Anda memahami berbagai fitur pencarian yang dapat mempercepat proses pengadaan.

Pencarian Produk Tanpa Batasan Lokal, Sektoral, dan Nasional

Pada E-Katalog versi 6, pencarian produk tidak lagi dibatasi oleh kriteria lokal, sektoral, atau nasional. Sebagai PPK/PP, Anda bisa mencari produk dengan bebas menggunakan fitur kategori, koleksi, dan search bar yang tersedia. Ini memberikan kebebasan dalam mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda, tanpa harus terhambat oleh aturan wilayah atau sektor tertentu.

Memanfaatkan Koleksi Produk untuk Pencarian yang Lebih Spesifik

Koleksi produk pada halaman utama E-Katalog versi 6 memungkinkan PPK/PP untuk mencari produk berdasarkan kategori yang lebih spesifik. Beberapa koleksi yang tersedia antara lain:

  • PDN Bersertifikat TKDN
  • PDN oleh UMKM
  • Produk dari Daerahmu

Fitur koleksi ini sangat berguna ketika Anda membutuhkan produk yang memenuhi kriteria tertentu, seperti produk dengan sertifikat TKDN atau produk yang berasal dari daerah sekitar pengiriman.

Pencarian Berdasarkan Kategori Produk

Setelah login ke E-Katalog, PPK/PP dapat memilih pencarian produk melalui kategori produk yang terdaftar. Ada tiga kategori utama yang dapat dipilih:

  • Barang: Produk fisik yang dapat dikirimkan.
  • Jasa: Layanan yang tersedia untuk pengadaan.
  • Produk Digital: Produk tanpa bentuk fisik, seperti lisensi perangkat lunak atau tiket digital.

Dengan memilih kategori yang tepat, Anda dapat menyaring hasil pencarian untuk menemukan produk yang sesuai dengan kebutuhan spesifik Anda.

Baca juga: Sejarah Scanner dan Pengadaan: Inovasi Digitalisasi Dokumen

Fitur Search Bar untuk Pencarian Cepat dan Mudah

Search bar di E-Katalog versi 6 sangat berguna untuk mempercepat pencarian produk. Cukup masukkan kata kunci produk yang Anda cari, dan sistem akan menampilkan produk yang relevan. Fitur ini juga menyarankan kata kunci berdasarkan produk yang sudah pernah dilihat atau dicari sebelumnya, sehingga pencarian Anda lebih efisien.

Memahami Tipe Produk dan Label Produk dalam Pencarian

Tipe produk pada E-Katalog terdiri dari Barang, Jasa, dan Produk Digital, yang masing-masing memiliki atribut yang jelas. Dengan mengetahui tipe produk, PPK/PP dapat melakukan pencarian dengan lebih tepat.

Selain itu, label produk memberikan informasi tambahan mengenai status produk seperti:

  • PDN: Produk dalam negeri
  • Import: Produk impor
  • Pre-Order: Produk yang harus dipesan terlebih dahulu

Label ini membantu Anda untuk memilih produk yang memenuhi kebijakan pengadaan atau preferensi tertentu.

Menyaring Hasil Pencarian Menggunakan Filter

Fitur filterisasi pada E-Katalog versi 6 memungkinkan PPK/PP untuk mempersempit hasil pencarian berdasarkan beberapa aspek penting seperti:

  • Relevansi dengan kata kunci
  • Tingkat Kedalam-Negerian Produk
  • Harga termurah
  • Jumlah produk terjual tertinggi
  • Lokasi pengiriman terdekat
  • Ketersediaan stok

Dengan menggunakan filter ini, Anda dapat memastikan bahwa produk yang ditemukan sesuai dengan preferensi pengadaan Anda.

Apa Itu Produk TKDN dan Mengapa Penting?

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengukur persentase komponen lokal dalam sebuah produk. Produk dengan nilai TKDN tinggi sering kali menjadi preferensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena mendukung perekonomian dalam negeri. E-Katalog versi 6 menyediakan informasi mengenai TKDN untuk membantu Anda memilih produk yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengatasi Masalah Jika Produk Tidak Ditemukan

Jika produk yang Anda cari tidak muncul dalam hasil pencarian, pastikan kata kunci yang Anda masukkan sudah benar. Jika produk tersebut sudah dibeli sebelumnya namun tidak ada, Anda bisa menghubungi Resolution Center untuk memeriksa apakah produk tersebut ada dalam daftar hitam atau masalah lainnya.

Cara Pencarian yang Efektif di E-Katalog Versi 6

Mulailah pencarian dengan memasukkan kata kunci produk yang Anda butuhkan di kolom pencarian E-Katalog versi 6. Setelah itu, manfaatkan fitur filterisasi produk untuk mempermudah pencarian dan menemukan produk yang sesuai dengan anggaran, lokasi pengiriman, atau spesifikasi yang Anda inginkan.

Solusi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Solusi Klik

Solusi Klik hadir untuk memberikan kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Platform kami menyediakan beragam produk dengan proses yang transparan dan efisien, membuat pengadaan barang dan jasa menjadi lebih cepat dan mudah.

Bergabunglah dengan Solusi Klik sekarang untuk mendapatkan solusi pengadaan terbaik bagi instansi pemerintah Anda!

 

Panduan Pencarian Produk di E-Katalog Versi 6 untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Read More »

Panduan Lengkap Addendum Pesanan di E-Katalog Versi 6

Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, perubahan kondisi riil sering kali terjadi setelah pesanan dibuat. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, E-Katalog versi 6 memungkinkan PPK dan Penyedia melakukan addendum Surat Pesanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Addendum Pesanan?

Addendum pesanan adalah perubahan atau penyesuaian yang dilakukan terhadap Surat Pesanan jika terdapat perbedaan antara kondisi aktual di lapangan dengan yang tercantum dalam dokumen awal.

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024, kategori yang dapat dilakukan addendum meliputi:

  • Perubahan volume/kuantitas produk.
  • Perubahan harga pengiriman kurir penyedia.
  • Pergantian ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan.
  • Perubahan persentase Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pergantian tanggal permintaan tiba.
  • Penambahan atau penghapusan layanan tambahan.
  • Pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan.

Kapan Addendum Dapat Dilakukan?

Addendum hanya dapat dilakukan pada pesanan dengan status “Diproses Penyedia”.

Namun, khusus untuk perubahan persentase PPN, addendum masih bisa diajukan setelah PPK melakukan konfirmasi penerimaan pesanan (BAST), tetapi sebelum metode pembayaran dipilih.

Kategori lain seperti perubahan PPnBM, penambahan layanan tambahan, dan pergantian penanggung jawab penandatangan masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia.

Cara Melakukan Addendum Pesanan

PPK memiliki wewenang untuk mengajukan addendum kepada Penyedia maupun menanggapi draf pengajuan addendum yang diajukan oleh Penyedia. Berikut tahapan yang bisa dilakukan:

  1. Mengajukan Addendum Surat Pesanan
    • PPK masuk ke menu Daftar Transaksi dan memilih pesanan yang ingin diubah.
    • Pilih opsi Ajukan Addendum dan isi perubahan yang diperlukan.
    • Kirim pengajuan addendum kepada Penyedia untuk ditinjau.
  2. Menanggapi Pengajuan Addendum Penyedia
    • Jika Penyedia mengajukan addendum, PPK dapat menyetujui atau menolak perubahan yang diajukan.
    • Jika diterima, maka perubahan akan langsung berlaku pada pesanan yang sedang diproses.
  3. Addendum Diterima atau Ditolak oleh Penyedia
    • Jika addendum diterima oleh Penyedia, maka dokumen pesanan akan diperbarui sesuai perubahan yang diajukan.
    • Jika ditolak, PPK dapat melakukan negosiasi ulang atau melanjutkan pesanan dengan ketentuan awal.

Optimalkan Pengadaan Barang & Jasa dengan Solusi Klik

Dengan adanya fitur addendum di E-Katalog versi 6, PPK dan Penyedia memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan pesanan sesuai kondisi di lapangan.

Solusi Klik hadir untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sistem yang terintegrasi dan efisien. Pastikan pengadaan Anda berjalan lancar dengan fitur-fitur inovatif yang kami tawarkan!

Segera gunakan Solusi Klik dan nikmati kemudahan pengadaan yang lebih fleksibel dan transparan!

 

Panduan Lengkap Addendum Pesanan di E-Katalog Versi 6 Read More »

Panduan Registrasi dan Verifikasi Profil bagi Non-Penyedia di SPSE

Proses Registrasi dan Verifikasi Profil di sistem Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sering kali menjadi langkah yang membingungkan bagi banyak pengguna. Jika Anda mengalami masalah saat melakukan verifikasi atau ingin memastikan proses tersebut berjalan lancar, artikel ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah dan solusi terkait verifikasi profil Anda.

Mengapa Verifikasi Profil Saya Gagal?

Verifikasi profil dapat gagal karena beberapa faktor, seperti kualitas foto dokumen yang buruk atau tidak sesuai dengan instruksi. Dokumen yang tidak terbaca jelas atau foto wajah yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan sistem gagal memverifikasi profil Anda. Untuk menghindari hal ini, pastikan bahwa dokumen yang Anda unggah jelas terbaca dan mengikuti petunjuk dengan seksama.

Solusi Jika Verifikasi Profil Gagal

Jika Anda tetap mengalami kegagalan dalam proses verifikasi meskipun sudah mengikuti prosedur dengan benar, langkah selanjutnya adalah menghubungi Pusat Bantuan. Pastikan Anda menyertakan detail masalah yang Anda hadapi agar tim support dapat memberikan solusi yang tepat untuk memperbaiki verifikasi Anda.

Cara Mengetahui Jika Proses Registrasi dan Verifikasi Profil Berhasil

Setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi profil, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang memberi tahu bahwa verifikasi Anda telah berhasil. Jika Anda belum menerima email ini, pastikan untuk memeriksa folder spam atau menghubungi pusat bantuan jika diperlukan.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Solusi Klik

Untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, Solusi Klik hadir dengan platform yang efisien dan aman. Kami menawarkan solusi pengadaan yang transparan dan mudah diakses, memastikan proses pengadaan berjalan lancar. Solusi Klik mendukung instansi pemerintah dalam setiap langkah pengadaan barang dan jasa, mulai dari registrasi hingga implementasi.

Bergabunglah dengan Solusi Klik dan optimalkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Anda hari ini!

 

Panduan Registrasi dan Verifikasi Profil bagi Non-Penyedia di SPSE Read More »