solusiklik.co.id – Hi T’friends! Bingung Cara Daftar di E-Katalog ?
Jangan Khawatir, Tira Hadir Disini Untuk Membantumu
E-Katalog merupakan platform digital yang memudahkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar E-Katalog, beserta informasi penting lainnya yang perlu diketahui.
Buat kalian yang belum mengerti apa itu e-katalog, kamu bisa baca di artikel pengertian e-katalog
Table of Contents
ToggleTable of Content
Apa Persyaratan Pendaftaran E-Katalog
Menurut Situs Ekatalog, Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut:
- Menyetujui syarat & ketentuan penyedia katalog elektronik
- Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. Pencarian KBLI mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dapat diunduh melalui bps.go.id, atau diakses melalui oss.go.id
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Akta pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham (untuk Pelaku Usaha Badan Usaha)
- Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam
- Menyampaikan struktur pembentuk harga (apabila dipersyaratkan pada pendaftaran etalase produk)
Langkah-Langkah Pendaftaran E-Katalog

1. Mempersiapkan Dokumen
Persiapkan dokumen seperti SIUP, NPWP, dan dokumen terkait lainnya.
2. Membuat Akun di Portal E-Katalog
- Kunjungi situs resmi LKPP.
- Klik menu “Daftar” dan isi form registrasi dengan data yang benar.
3. Verifikasi Akun
- Cek email untuk verifikasi.
- Setelah verifikasi, login ke akun E-Katalog.
4. Mengisi Data Perusahaan
- Masukkan informasi lengkap mengenai perusahaan, seperti alamat, kontak, dan jenis usaha.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan
- Unggah semua dokumen yang diperlukan, pastikan file dalam format yang sesuai.
6. Menunggu Proses Verifikasi
- Proses verifikasi oleh LKPP bisa memakan waktu beberapa hari.
Tips Sukses Mendaftar di E-Katalog

- Perhatikan Detail Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diunggah valid dan sesuai persyaratan.
- Cek Berkala Email: Selalu cek email untuk informasi verifikasi dan konfirmasi.
- Jangan Ragu Bertanya: Jika ada kesulitan, hubungi pihak LKPP untuk mendapatkan bantuan.
FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa yang Dimaksud dengan E-Katalog?
E-Katalog adalah platform online yang memudahkan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.
Bagaimana Cara Mendaftar E-Katalog?
Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, mulai dari persiapan dokumen hingga verifikasi akun.
Apa Manfaat Menggunakan E-Katalog?
Efisiensi waktu, harga kompetitif, dan transparansi proses pengadaan.
Kesimpulan
Mendaftar di E-Katalog menawarkan banyak keuntungan bagi penyedia barang/jasa. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.