Dasar Hukum yang Mengatur Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa pemerintahan adalah bagian integral dari fungsi pelayanan publik. Namun, untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil, transparan, dan akuntabel, dibutuhkan dasar hukum yang kuat. Di Indonesia, dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pentingnya Dasar Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan

Pengadaan barang dan jasa pemerintahan memegang peranan penting dalam penyediaan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Namun, tanpa dasar hukum yang jelas, proses ini rentan terhadap penyalahgunaan dan ketidaktransparanan.

Landasan Hukum Utama Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan

UU No. 11 Tahun 2020 merupakan landasan hukum utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan di Indonesia. Melalui revisi ini, pengadaan barang dan jasa diharapkan menjadi lebih efisien, efektif, dan terukur.

Mekanisme Pengadaan yang Terbuka dan Transparan

Dalam UU tersebut, diatur bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintahan harus dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tersebut.

Peran Satuan Kerja Pengadaan Barang/Jasa (SKPB/J) dalam Pelaksanaan Pengadaan

Tantangan dan Solusi dalam Kepatuhan Terhadap Regulasi

Meskipun regulasi telah ditetapkan, tantangan dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa pemerintahan tetap ada. Namun, dengan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi, tantangan tersebut dapat diatasi.

Solusi Klik Mitra Pengadaan yang Kepatuhannya Terjamin

Solusi Klik hadir sebagai mitra yang dapat dipercaya bagi instansi atau perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai peraturan yang berlaku, Solusi Klik menyediakan layanan pengadaan yang sesuai dengan regulasi, sehingga klien dapat menjalankan kegiatan operasional mereka dengan lebih tenang dan yakin akan kepatuhan hukumnya.

Baca Juga: Cara Pengadaan Barang dan Jasa di E-Katalog LKPP

Aditya Wisnu

Admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *