Perlindungan Pesanan dan Klaim Asuransi Pengiriman di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengiriman pesanan yang aman dan terlindungi sangat penting untuk memastikan bahwa barang sampai dengan kondisi baik. Namun, ada kalanya risiko kerusakan atau kehilangan barang terjadi selama proses pengiriman. Oleh karena itu, perlindungan pesanan melalui asuransi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pengadaan yang transparan dan dapat diandalkan.

Perlindungan Asuransi Pengiriman untuk Setiap Pesanan

Setiap pesanan yang dikirimkan oleh 3PL (third-party logistics) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilindungi oleh asuransi. Perlindungan ini mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keamanan barang selama pengiriman.

Dengan adanya asuransi pengiriman, baik kerusakan barang maupun kehilangan barang dapat mendapat kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan rasa aman bagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia.

Tanggung Jawab 3PL dalam Kerusakan atau Kehilangan Barang

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman, 3PL bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut. Kompensasi diberikan sesuai dengan nominal yang disesuaikan dengan ketentuan asuransi yang berlaku di Katalog Elektronik versi 6. Hal ini membantu memastikan bahwa proses pengadaan berjalan lancar meskipun terdapat kendala dalam pengiriman.

Jika Anda mengalami kerusakan atau kehilangan barang, Anda dapat memeriksa kebijakan kompensasi yang telah ditetapkan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai klaim yang dapat diajukan.

Jenis Kerugian yang Dilindungi Asuransi Pengiriman

Asuransi pengiriman yang disediakan bekerja sama dengan Shipper untuk melindungi barang yang dikirimkan. Jenis kerugian yang dilindungi oleh asuransi meliputi:

  1. Barang Hilang Keseluruhan: Barang yang hilang dalam perjalanan dan tidak sampai ke tujuan.
  2. Barang Hilang Sebagian: Barang yang hilang sebagian, sehingga pembeli tidak menerima barang sesuai pesanan.
  3. Barang Rusak: Barang yang mengalami kerusakan fisik selama pengiriman (bukan kerusakan fungsi sistem).
Baca Juga  7 Tips Penting Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran

Dengan perlindungan asuransi ini, setiap transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik versi 6 terlindungi dengan baik, memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Pengiriman

Untuk mengajukan klaim asuransi pengiriman, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Kendala Barang Hilang: Klaim dapat diajukan dalam waktu 3×24 jam setelah estimasi tanggal pengiriman.
  • Kendala Barang Rusak: Klaim dapat diajukan dalam waktu 3×24 jam setelah barang diterima oleh pembeli.
  • Dokumentasi Klaim: Meliputi video packing barang, video unboxing saat penerimaan barang, shipping label, surat pesanan, dan nomor rekening bank penyedia.

Memahami prosedur klaim asuransi ini akan membantu Anda mengatasi kendala yang mungkin terjadi selama proses pengiriman barang.

Keuntungan Menggunakan SolusiKlik untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dengan menggunakan SolusiKlik, Anda bisa lebih tenang dalam menjalani proses pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Kami tidak hanya menawarkan kemudahan dalam pengadaan, tetapi juga memberikan perlindungan yang jelas melalui asuransi pengiriman. Setiap transaksi di Katalog Elektronik versi 6 dilindungi dengan baik, sehingga Anda dapat memastikan barang yang dikirim sampai dengan aman.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *