Dalam era digital saat ini, pemerintah telah melangkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu inovasi terkini yang diperkenalkan adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Artikel ini akan membahas secara rinci tentang LPSE dan dampaknya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Table of Contents
ToggleLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengelolaan teknologi informasi yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE memungkinkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di berbagai instansi pemerintah untuk melakukan proses pengadaan secara efisien melalui platform digital.
LPSE tidak hanya memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, tetapi juga melayani pendaftaran pelaku usaha baru di wilayah kerja LPSE terkait.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik memiliki sejumlah manfaat yang signifikan bagi pemerintah dan pelaku usaha.
Dengan adopsi LPSE, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan akan meningkat. Semua informasi terkait proses pengadaan dapat diakses secara terbuka oleh para pemangku kepentingan.
LPSE membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha. Hal ini mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas barang/jasa yang dipasok.
Proses pengadaan secara elektronik mempercepat dan menyederhanakan proses pengadaan, mengurangi birokrasi yang tidak perlu dan meningkatkan efisiensi.
LPSE menyediakan data yang mudah dipantau dan diverifikasi, memudahkan proses monitoring dan audit oleh pihak terkait.
LPSE menyediakan data yang mudah dipantau dan diverifikasi, memudahkan proses monitoring dan audit oleh pihak terkait.
Dasar hukum pembentukan LPSE didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
LPSE harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah salah satu aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Pengadaan Digital – LKPP.
SPSE terdiri dari berbagai modul, seperti Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit, dan Manajemen Kontrak.
LKPP bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengembangan SPSE.
Di dalam aplikasi SPSE, terdapat penyedia barang dan jasa yang terdaftar, salah satunya adalah “Solusi Klik”. Sebagai penyedia resmi di platform ini, Solusi Klik menawarkan berbagai macam barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di seluruh Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah, kami ingin mengajak untuk mempertimbangkan Solusi Klik sebagai mitra pengadaan. Dengan berbagai layanan yang disediakan, Solusi Klik dapat menjadi solusi terpercaya dan efisien dalam memenuhi kebutuhan pengadaan instansi Anda.
Dengan menggunakan Solusi Klik, Anda dapat mengoptimalkan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan lebih mudah dan cepat. Mari bergabung dengan ribuan instansi pemerintah lainnya yang telah mempercayakan pengadaan mereka kepada Solusi Klik.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan dan produk yang ditawarkan oleh Solusi Klik, jangan ragu untuk mengakses aplikasi SPSE dan temukan Solusi Klik di sana.