Panduan Pembayaran Uang Persediaan (UP) dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di Katalog Elektronik

Mudahnya Pembayaran Pengadaan dengan KKP

Pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah kini semakin praktis dengan metode Uang Persediaan (UP) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Metode ini mempermudah proses pembayaran dengan mekanisme yang cepat dan transparan, namun tetap memiliki batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Ketentuan Penggunaan UP – KKP

Untuk menggunakan metode UP – KKP dalam Katalog Elektronik versi 6, pastikan transaksi memenuhi syarat berikut:

  • Hanya berlaku untuk transaksi di bawah Rp 200 juta.
  • KKP yang digunakan harus berlogo VISA atau MasterCard.
  • Limit kartu harus mencukupi untuk menyelesaikan transaksi.

Cara Melakukan Pembayaran dengan UP – KKP

Proses pembayaran UP – KKP dilakukan melalui beberapa tahapan:

  1. PPK memilih metode pembayaran di menu “Daftar Pesanan”.
  2. Setelah memilih Kartu Kredit Pemerintah (KKP), klik Simpan.
  3. Status pesanan akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Klik “Lanjutkan Pembayaran”.
  4. Verifikasi dokumen pendukung, termasuk Surat Pesanan, BAST, Invoice, dan Dokumen Pemungutan Tarif PNBP.
  5. Setelah dokumen diverifikasi, akan muncul konfirmasi pemegang KKP. Jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain, masukkan email pemegang KKP dan klik “Kirim”.

Mengapa Status Pesanan Berubah Menjadi “Pembayaran Kedaluwarsa”?

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam 24 jam setelah link pembayaran dikirim ke email pemegang KKP, maka status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran Kedaluwarsa”. Dalam kondisi ini, PPK atau Bendahara dapat mengulangi pembayaran dengan mengklik tombol “Ulangi Pembayaran”.

Baca Juga  5 Cara Pengadaan Pipa PVC, HDPE, dan PPR di Inaproc yang Mudah

Masalah yang Sering Terjadi dalam Pembayaran UP – KKP

Beberapa kendala yang bisa menyebabkan KKP tidak dapat digunakan untuk pembayaran, antara lain:

  • Koneksi internet tidak stabil.
  • Informasi kartu tidak sesuai (Nomor kartu, masa berlaku, atau CVV salah).
  • KKP tidak berlogo VISA/MasterCard.
  • Limit kartu tidak mencukupi.
  • Tidak menerima OTP (Pastikan nomor handphone yang terdaftar di bank masih aktif).

Bagaimana Jika KKP Dipegang oleh Orang Lain?

Jika pembayaran dilakukan oleh aktor lain yang memegang KKP, PPK hanya perlu memasukkan email pemegang kartu saat proses pembayaran. Selanjutnya, pemegang KKP akan menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur.

Kesimpulan

Metode pembayaran Uang Persediaan (UP) dengan KKP memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam melakukan transaksi pengadaan. Dengan memahami prosedur dan menghindari kendala teknis, pembayaran bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

🚀 Solusi Klik hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dapatkan solusi pengadaan yang cepat, aman, dan efisien dengan layanan kami!

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *