Mengapa Penting Memahami Proses Pembayaran di Katalog Elektronik?
Pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan tepat agar tidak terjadi kendala administrasi. Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah memahami prosedur pembayaran yang benar setelah proses serah terima barang.
Kapan Pembayaran Bisa Dilakukan?
PPK dapat melakukan pembayaran setelah memastikan barang sesuai dengan pesanan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Pembeli dan Penyedia. Setelah BAST ditandatangani, status pesanan akan berubah menjadi “Persiapan Pembayaran” dengan sub-status “Menunggu Pemilihan Metode Pembayaran.”
Metode Pembayaran di Katalog Elektronik
Pada tahap piloting Katalog Elektronik versi 6, pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Metode yang tersedia adalah:
- Kartu Kredit Pemerintah (KKP) – Pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit yang diterbitkan oleh pemerintah.
- Transfer Bank oleh Bendahara – Pembayaran dilakukan melalui transfer bank dengan sistem Virtual Account.
Langkah-langkah Pembayaran
Tahapan pembayaran bergantung pada metode yang dipilih:
- Untuk pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), panduan lengkap bisa diakses di tautan ini.
- Untuk pembayaran melalui Transfer Bank oleh Bendahara, panduan lengkap bisa diakses di tautan ini.
Bukti Pembayaran yang Diterima
Setelah pembayaran berhasil, PPK akan menerima notifikasi sebagai bukti transaksi. Notifikasi ini akan muncul dalam bentuk:
- Notifikasi onsite (ikon lonceng di sistem Katalog Elektronik).
Penanganan Kesalahan Dokumen Pembayaran
Jika terjadi kesalahan dalam dokumen pembayaran, ada langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai dengan metode pembayaran yang digunakan.
Baca juga :4 Perbedaan E-Purchasing dan E-Katalog, Simak Disini
Metode Pembayaran Uang Persediaan (UP)
Dokumen yang diperlukan:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice (bisa berupa Faktur Pajak)
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
Jika ada kesalahan dokumen, PPK bisa menghubungi Pusat Bantuan untuk mendapatkan solusi.
Metode Pembayaran Langsung (LS)
Dokumen yang diperlukan:
- Surat Pesanan
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Invoice
- Faktur Pajak
- Dokumen Pemungutan Tarif PNBP
Jika terdapat kesalahan dalam dokumen Faktur Pajak, PPK dapat menghubungi Penyedia melalui fitur Chat untuk meminta unggahan ulang dokumen yang benar. Penyedia masih dapat mengunggah dokumen baru selama tombol “Unggah Dokumen Penagihan” masih aktif.
Kesimpulan
Memahami prosedur pembayaran di Katalog Elektronik sangat penting untuk memastikan kelancaran pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan memilih metode pembayaran yang sesuai dan mengikuti prosedur yang benar, PPK dapat menghindari kendala administratif.
Solusi Klik hadir sebagai mitra tepercaya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan sistem yang terintegrasi dan dukungan layanan yang responsif, Solusi Klik memastikan setiap transaksi berjalan aman, cepat, dan transparan. Segera temukan solusi pengadaan terbaik bersama Solusi Klik!