Apakah Anda PPK yang baru pertama kali menerima pesanan menggunakan Katalog Elektronik versi 6? Jangan khawatir, kami akan memandu Anda melalui langkah-langkahnya agar proses konfirmasi dan penerimaan pesanan dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Proses Menerima Pesanan pada Katalog Elektronik Versi 6
Setelah pesanan tiba, PPK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa kesesuaian barang yang diterima. Beberapa hal yang perlu dipastikan adalah waktu pengiriman yang tepat, jumlah barang yang sesuai, dan fungsionalitas barang. Pastikan semua elemen ini sesuai dengan pesanan yang dibuat.
PPK disarankan untuk merekam video saat membuka paket. Ini akan sangat membantu jika terjadi klaim asuransi atau permintaan ganti rugi, terutama jika menggunakan layanan kurir pihak ketiga atau kurir penyedia yang berbeda.
Konfirmasi Penerimaan Pesanan dan Penandatanganan BAST
Setelah memastikan kesesuaian barang, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi penerimaan pesanan. Pada Katalog Elektronik versi 6, PPK hanya perlu memasukkan nomor Berita Acara Serah Terima (BAST), yang sistem akan buat secara otomatis berdasarkan data transaksi.
PPK kemudian akan diminta untuk menandatangani BAST secara digital. Proses ini dimulai dengan mengklik “Konfirmasi Pesanan” di Daftar Pesanan. Setelah itu, PPK harus mengisi form pemeriksaan tepat guna, memverifikasi tanggal, jumlah barang, dan waktu pengiriman, lalu melanjutkan ke halaman BAST.
Baca juga : Bingung cari Laptop Murah dan Bagus ? Ini 5 Rekomendasinya !
Cara Menandatangani BAST Secara Digital
Setelah nomor BAST dimasukkan dan diperiksa, PPK dapat melanjutkan dengan tanda tangan digital. Pastikan bahwa semua detail BAST sudah benar sebelum mengklik “Tanda Tangan Digital”. Setelah verifikasi akun BSrE dan kata sandi, tanda tangan digital akan berhasil dan pesanan akan dilanjutkan ke penyedia untuk ditandatangani.
Proses Pembayaran Setelah Penerimaan Pesanan
Setelah BAST selesai ditandatangani, PPK dapat melanjutkan ke proses pembayaran. Untuk itu, beberapa dokumen seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Pesanan, Faktur Pajak, dan Invoice Pembayaran diperlukan. Pembayaran dapat dilakukan setelah penyedia mengunggah faktur pajak.
Adendum Pesanan pada Katalog Elektronik Versi 6
Jika ada ketidaksesuaian atau masalah dengan barang yang diterima, PPK dapat melakukan adendum pada pesanan. Namun, adendum hanya bisa dilakukan jika BAST belum ditandatangani. Setelah BAST ditandatangani, hanya perubahan terkait pajak yang dapat dilakukan.
Kesimpulan
Proses penerimaan pesanan dan pembayaran pada Katalog Elektronik versi 6 sangat terstruktur dan jelas. Jika Anda merupakan PPK atau PP yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, pastikan untuk mengikuti prosedur ini agar semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
Sebagai penyedia solusi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, Solusi Klik siap mendukung Anda dalam proses pengadaan yang efisien dan tepat waktu. Kami memastikan setiap tahap pengadaan, mulai dari penerimaan hingga pembayaran, berjalan dengan sistem yang transparan dan mudah digunakan.