Panduan Lengkap Addendum Pesanan di E-Katalog Versi 6

Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, perubahan kondisi riil sering kali terjadi setelah pesanan dibuat. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, E-Katalog versi 6 memungkinkan PPK dan Penyedia melakukan addendum Surat Pesanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Addendum Pesanan?

Addendum pesanan adalah perubahan atau penyesuaian yang dilakukan terhadap Surat Pesanan jika terdapat perbedaan antara kondisi aktual di lapangan dengan yang tercantum dalam dokumen awal.

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024, kategori yang dapat dilakukan addendum meliputi:

  • Perubahan volume/kuantitas produk.
  • Perubahan harga pengiriman kurir penyedia.
  • Pergantian ketentuan tambahan dalam Surat Pesanan.
  • Perubahan persentase Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pergantian tanggal permintaan tiba.
  • Penambahan atau penghapusan layanan tambahan.
  • Pergantian penanggung jawab penandatangan dalam Surat Pesanan.

Kapan Addendum Dapat Dilakukan?

Addendum hanya dapat dilakukan pada pesanan dengan status “Diproses Penyedia”.

Namun, khusus untuk perubahan persentase PPN, addendum masih bisa diajukan setelah PPK melakukan konfirmasi penerimaan pesanan (BAST), tetapi sebelum metode pembayaran dipilih.

Kategori lain seperti perubahan PPnBM, penambahan layanan tambahan, dan pergantian penanggung jawab penandatangan masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia.

Cara Melakukan Addendum Pesanan

PPK memiliki wewenang untuk mengajukan addendum kepada Penyedia maupun menanggapi draf pengajuan addendum yang diajukan oleh Penyedia. Berikut tahapan yang bisa dilakukan:

  1. Mengajukan Addendum Surat Pesanan
    • PPK masuk ke menu Daftar Transaksi dan memilih pesanan yang ingin diubah.
    • Pilih opsi Ajukan Addendum dan isi perubahan yang diperlukan.
    • Kirim pengajuan addendum kepada Penyedia untuk ditinjau.
  2. Menanggapi Pengajuan Addendum Penyedia
    • Jika Penyedia mengajukan addendum, PPK dapat menyetujui atau menolak perubahan yang diajukan.
    • Jika diterima, maka perubahan akan langsung berlaku pada pesanan yang sedang diproses.
  3. Addendum Diterima atau Ditolak oleh Penyedia
    • Jika addendum diterima oleh Penyedia, maka dokumen pesanan akan diperbarui sesuai perubahan yang diajukan.
    • Jika ditolak, PPK dapat melakukan negosiasi ulang atau melanjutkan pesanan dengan ketentuan awal.
Baca Juga  5 Cara Pengadaan Kincir Air di Inaproc yang Mudah

Optimalkan Pengadaan Barang & Jasa dengan Solusi Klik

Dengan adanya fitur addendum di E-Katalog versi 6, PPK dan Penyedia memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan pesanan sesuai kondisi di lapangan.

Solusi Klik hadir untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sistem yang terintegrasi dan efisien. Pastikan pengadaan Anda berjalan lancar dengan fitur-fitur inovatif yang kami tawarkan!

Segera gunakan Solusi Klik dan nikmati kemudahan pengadaan yang lebih fleksibel dan transparan!

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *