Pahami Ketentuannya di Katalog Elektronik

Kenapa Penting Memahami Pengenaan Pajak dalam Katalog Elektronik?

Dalam setiap transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemahaman yang tepat mengenai pajak sangat penting. Kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak bisa menyebabkan keterlambatan pembayaran dan risiko administratif lainnya.

Perbedaan Pajak pada Metode Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung (LS)

1. Metode Uang Persediaan (UP)

  • PPh yang dikenakan dalam metode UP adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK 58 Tahun 2022.
  • Tarif PPN sebesar 11% berlaku untuk barang/jasa yang dikenai PPN, sedangkan barang/jasa tertentu yang dikecualikan dari PPN dikenakan tarif 0%.
  • Pajak dalam metode UP dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat.

2. Metode Pembayaran Langsung (LS)

  • PPh yang dikenakan bergantung pada objek pajak berdasarkan PMK 59 Tahun 2022, yang dapat berupa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26.
  • Tarif PPN sebesar 11% berlaku, dengan kemungkinan tarif 0% atau tarif lainnya sesuai peraturan perpajakan.
  • Pajak dalam metode LS dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Instansi Pemerintah, bukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat.
Baca Juga  7 Tips Penting Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran

Apa Itu Metode Pembayaran UP dan LS?

Metode Pembayaran Langsung (LS)

Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada penyedia atau penerima hak lainnya berdasarkan perjanjian kerja, surat keputusan, atau surat perintah kerja lainnya. Pembayaran ini dilakukan melalui SPM-LS oleh bendahara pengeluaran.

Metode Uang Persediaan (UP)

UP adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mendanai pengeluaran operasional harian atau transaksi yang tidak bisa dilakukan melalui mekanisme LS.

Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penyedia pada Metode UP

Untuk transaksi menggunakan metode UP, hanya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pajak ini dipungut langsung oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat.

Barang/Jasa yang Tidak Dikenakan PPN di Katalog Elektronik

Beberapa barang/jasa tidak dikenakan PPN sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 49 Tahun 2022, dan peraturan perpajakan lainnya. Daftar lengkapnya dapat dilihat di situs resmi perpajakan.

Bisakah Satu Invoice Berisi Barang Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak?

Ya, dalam satu invoice bisa terdapat barang/jasa yang dikenakan PPN dan yang tidak dikenakan PPN. Pajak akan dihitung sesuai dengan kategori produk yang dibeli.

Kesimpulan

Memahami ketentuan pajak dalam Katalog Elektronik sangat penting untuk kelancaran pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan memahami perbedaan metode pembayaran UP dan LS serta cara pajak dipungut, disetor, dan dilaporkan, instansi dapat menghindari kendala administratif.

Solusi Klik siap membantu Anda dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sistem yang transparan, mudah, dan sesuai regulasi perpajakan. Temukan solusi terbaik untuk pengadaan Anda bersama Solusi Klik! 🚀

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *